1. Pengirim bertanggung jawab penuh atas isi kargo; namun, pengirim tidak diperbolehkan untuk memasukkan hal-hal berikut dalam paket penyimpanan:
a) Uang tunai (dalam mata uang apapun), surat berharga (cek, billlet, giro, saham, sertifikat, diploma, dan sejenisnya), jam tangan, perhiasan logam, dan sejenisnya.
b) Surat, Barang, dan Kartu Pos yang Dikirim Melalui Layanan Pos
c) Barang yang mudah terbakar, berbahaya, atau beracun, atau yang berpotensi merusak barang lain.
d) Narkotika ilegal, ganja, atau zat lain yang meniru efek obat-obatan terlarang.
e) Barang cetakan, rekaman, dan barang lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban ruang publik.
f) Barang yang dijual secara tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dikirim tanpa izin atau lampiran dari instansi terkait (Bea Cukai, BPOM, BNN, Pusat Karantina dan instansi terkait lainnya).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Dakota, kami telah menulis artikel menyeluruh tentang mereka di sini: Cek Tarif Ongkir Ekspedisi Dakota Cargo *Bandung Semarang Surabaya*.
2. Pengirim bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang terjadi akibat isi kiriman tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, dan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang sesuai. Hak untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk setiap kiriman yang diduga menjadi tanggung jawab pengangkut.
3. Barang-barang berikut ini bukan tanggung jawab pengangkut:
a) Setiap dan semua risiko teknis yang timbul selama pengangkutan dan mengakibatkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang yang sejenis atau barang elektronik seperti TV, komputer, AC, lemari es, mesin cuci, ponsel, dan barang-barang lainnya karena keadaan mengharuskannya.
b) Penundaan dalam pengiriman barang ke tujuan akhir mereka sebagai akibat dari keadaan yang memaksa
c) Setiap dan semua tindakan penyitaan dan pemusnahan kiriman yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait sebagai akibat langsung dari kondisi kiriman yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Tuntutan dalam bentuk apapun, pengaduan dalam bentuk apapun, dan tuntutan bukti tanda terima pengiriman yang dilakukan lebih dari satu bulan setelah tanggal pengiriman tidak diterima.
e) Kekurangan, kehancuran, atau kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang bersifat force majeure seperti kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, perang, kebakaran, atau wabah penyakit.
f) Kebocoran, kerusakan, pembusukan, dan kematian untuk jenis pengiriman berupa: barang cair, barang pecah belah, makanan, buah-buahan, dan tanaman apabila tidak dilakukan tindakan pencegahan (dalam bentuk pengemasan) sesuai dengan kriteria yang berlaku di PT. DAKOTA BUANA SEMESTA.
Baca juga: Daftar Cabang Baru dan Agen Baru Dakota Cargo
4. Dalam hal produk yang dipasok oleh PT rusak, jumlahnya tidak mencukupi, atau hilang. Dalam hal penggantian barang yang rusak, hilang, atau dicuri, DAKOTA BUANA SEMESTA menawarkan kebijakan penggantian maksimal sebesar sepuluh (sepuluh) kali biaya pengiriman.
5. Semua klaim diselesaikan antara kantor pengiriman perusahaan dan konsumen. Item berikut harus disertakan dengan pengajuan klaim Anda:
a) Berita acara kerusakan atau kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang menerima kiriman dan diketahui oleh pihak yang menyerahkan atau mengangkut kiriman tersebut ke tujuan akhirnya.
b) Dokumentasi untuk mendukung klaim Anda, seperti faktur, kwitansi, dan kwitansi asli yang telah ditandatangani oleh penerima.
6. Dalam hal tujuan ditagih biaya pengiriman dan penerima tidak memilih untuk membayar, pengirim bertanggung jawab untuk membayar biaya ongkos kirim. Agar klien memenuhi syarat untuk fasilitas biaya pengiriman untuk tagihan tujuan, mereka harus mengisi formulir tagihan tujuan dan menyerahkan pernyataan yang menunjukkan kemampuan dan kesiapan mereka untuk membayar biaya apa pun yang terkait dengan tagihan tujuan yang tidak dibayar oleh penerima. .
7. Setiap barang yang dititipkan dan akan dikirimkan ke lokasi yang telah ditentukan sebelum tanda terima dibuat. Untuk keperluan penerimaan produk di PT, Bukti Resi (BTT) perlu melewati akses serah terima di gudang. DAKOTA BUANA SEMESTA.
8. Pelanggan yang akan mengirimkan produk adalah orang yang bertanggung jawab untuk memberikan semua informasi yang diperlukan tentang pengiriman, termasuk alamat pengirim dan penerima, serta nomor telepon pengirim dan penerima dan barang yang akan dikirim .
9. Hanya pada hari yang sama dengan pengiriman produk, sampai dengan pukul 17:00 waktu setempat, dapat dilakukan perubahan data pengiriman atau pembatalan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka akan dikenakan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. DAKOTA BUANA SEMESTA.
Konsekuensinya, ketentuan prosedur dan syarat penyerahan PT yang sekarang berlaku. DAKOTA BUANA SEMESTA wajib diikuti dan dilaksanakan secara utuh. Atas nama PT, kami sampaikan pemberitahuan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat. DAKOTA BUANA SEMESTA mengucapkan terima kasih.
Baca juga: Layanan-Layanan yang Disediakan Induk Perusahaan Dakota Group