Semua Yang Perlu Anda Ketahui Soal Asuransi Wahana – Saat ini, industri jasa pengiriman barang sudah semakin berkembang yang ditandai dengan semakin tingginya perputaran barang yang dikirimkan setiap harinya. Setiap barang yang dikirimkan sangat beragam mulai dari pengiriman individu hingga untuk kebutuhan bisnis. Tentu saja, banyaknya pengiriman barang yang dilakukan oleh setiap jasa ekspedisi kadang bisa membuat Anda cemas karena terdapat resiko barang rusak, hilang ataupun tertukar. Untuk mengurangi kecemasan tersebut, penting sekali bagi Anda untuk menggunakan jaminan asuransi pengiriman pada barang Anda yang akan dikirimkan.
Asuransi pengiriman merupakan produk asuransi yang akan menjamin pemberian ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman. Asuransi pengiriman sendiri memiliki beberapa model dan jenis yang berbeda. Sebagai bentuk jaminan pengiriman kepada pelanggan, terdapat beberapa jasa ekspedisi yang memberlakukan perlindungan untuk semua barang yang dikirimkannya termasuk Wahana Express, ya Wahana merupakan salah satu jasa ekspedisi terkemuka yang dikenal memberikan cek ongkir yang terjangkau.
Dalam penerapannya, Wahana Express mencantumkan beberapa syarat dan ketentuan terkait asuransi pengiriman. Beberapa hal yang diatur diantaranya yaitu biaya premi, proses klaim, dan juga maksimal nominal yang akan ditanggung. Untuk mengetahui semua informasi terkait dengan asuransi Wahana Express, mari simak artikel berikut ini.
Wahana Express menyediakan layanan asuransi demi memastikan bahwa barang yang dikirim para pelanggan terlindungi dari kerugian yang disebabkan oleh potensi kerusakan atau kehilangan barang di tengah proses pengiriman. Semua barang yang dikirimkan melalui Wahana Express akan diasuransikan.
Paket yang diasuransikan akan dikenakan biaya premi sebesar 0.5% dari harga nominal produk. Sebagai contoh, nilai harga barang yang akan Anda kirimkan senilai Rp 2.000.000, maka biaya asuransikan yang akan dikenakan yaitu Rp 2.000.000 X 0.5% = Rp 10.000. Perhitungan beban biaya asuransi yang dikenakan tersebut berlaku untuk barang yang memiliki nilai dengan nominal mulai dari Rp 200.00 sampai Rp 9.999.999. Jika harga barang lebih kecil dari Rp 199.999, maka beban biaya asuransi akan ditanggung oleh pihak Wahana Express. Sementara itu, nilai pertanggungan maksimum untuk barang yang dikirimkan ke Singapura yaitu senilai Rp 2.999.999.
Jika nantinya paket Anda mengalami kerusakan atau kehilangan yang terjadi di tengah proses pengiriman, Anda dapat melakukan pengajuan klaim ganti rugi ke pihak customer service dari Wahana Express melalui alamat email ke claimcs@wahana.com. Pastikan Anda mengirimkan dokumen data diri, formulir klaim, bukti transaksi jual beli, nomor rekening sebagai bukti pendukung. Proses penggantian ganti rugi akan memakan waktu cepat atau lambatnya tergantung dari durasi investigasi yang dilakukan oleh pihak Wahana Express. Pastikan melakukan komunikasi yang intens untuk memastikan pengajuan klaim Anda diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun barang yang Anda kirimkan telah diasuransikan, hal tersebut belum menjamin jika nantinya terjadi kehilangan atau kerusakan barang maka Anda akan menerima ganti rugi. Ternyata, ada beberapa kejadian yang menyebabkan pihak Wahana Express tidak bertanggung jawab dan melepaskan diri dari keterlibatan atas kerusakan ataupun kehilangan yang terjadi di luar kontrol pihak Wahana Express. Berikut ini merupakan beberapa kejadian yang menyebabkan klaim asuransi tidak berlaku:
Jika terjadi hal-hal tidak terduga seperti diatas, maka kemungkinan besar pengajuan klaim asuransi barang yang kamu kirim tidak akan diterima oleh pihak Wahana Express. Selain itu, Anda juga tidak dapat mengklaim asuransi untuk kehilangan barang apabila barang yang Anda kirimkan teridentifikasi sebagai barang yang dilarang berdasarkan syarat dan ketentuan Wahana Express. Untuk itu, simak pembahasan tentang barang apa saja yang dilarang untuk dikirim menggunakan layanan dari Wahana Express.
Dalam peraturan undang-undang yang mengatur tentang pos, disebutkan bahwa barang-barang yang dilarang untuk dikirim dikarenakan dapat menimbulkan potensi bahaya yang lazim. UU No.38 Tahun 2009 tersebut juga menegaskan bahwa pengguna layanan pos telah ada larangan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan ataupun keselamatan orang atau makhluk hidup.
Ditambah lagi, terdapat juga beberapa barang yang cenderung memiliki nilai yang tinggi sehingga jaminan ganti rugi dari asuransi tidak bisa melindungi nominal nilai barang secara utuh. Berikut beberapa barang yang dikategorikan barang dilarang untuk dikirim melalui Wahana Express:
Dari daftar barang yang dilarang dikirim diatas, dapat disimpulkan barang-barang yang tersebut merupakan barang yang memiliki nilai tinggi, barang yang bersifat dokumen asli dan tidak dapat tergantikan jika hangus, barang yang dapat menyebabkan kerusakan di sekitarnya. Oleh karena itu, diharapkan bagi Anda untuk tetap bijak dalam mengirimkan barang sesuai dengan peraturan yang berlaku baik itu dari Wahana Express maupun dari instansi pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Demikianlah ulasan singkat tentang semua hal yang perlu Anda ketahui perihal asuransi yang ada di Wahana Express. Dengan berbagai informasi yang telah dijelaskan, semoga Anda dapat memanfaatkan informasi ini sebagai referensi ketika menggunakan asuransi pengiriman di Wahana Express. Terdapat prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan asuransi pengiriman, utamanya Anda tidak melanggar pasal apapun untuk dapat menjamin asuransi tetap valid untuk pengajuan klaim ganti rugi.
Baca juga: