Your browser does not support JavaScript!

Panggilan Kementerian Tenaga Kerja terhadap SiCepat Tentang PHK

By Cat Dewinta - March 18, 2022

Panggilan-Kementerian-Tenaga-Kerja-terhadap-SiCepat-Tentang-PHK-og

Industri logistik telah menghadapi banyak kejadian tak terduga beberapa tahun terakhir ini. Mulai dari penyebaran virus Covid-19 hingga kenaikan harga bahan bakar kendaraan yang terjadi di dunia akibat perang di Rusia dan Ukraina. Hal ini tidak hanya mempengaruhi bisnis, tetapi juga karyawan dan pengemudi yang bekerja di dalam industri. Bahkan raksasa penyedia logistik di Indonesia pun ikut tersapu gelombang gangguan. Salah satu yang menonjol dalam kuarter pertama tahun 2022 ini di Indonesia adalah SiCepat. SiCepat Indonesia menerima telepon dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas PHK (pemberhentian tenaga kerja) yang meluas yang dilakukan terhadap karyawan dan pengemudi mereka. Ramainya laporan dan tanggapan para pekerja di media sosial telah membawa perhatian masyarakat Indonesia dan Kementerian pada perusaahaan penyedia jasa pengiriman tersebut. Baca lebih lanjut artikel ini untuk melihat lebih banyak tentang hasil panggilan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia terhadap SiCepat.

Baca juga: Cek Tarif SiCepat Cargo & Deliveree: Review 2022

Apa yang Terjadi dalam Pertemuan

Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia atau yang lebih dikenal dengan SiCepat telah mendapat panggilan untuk memberikan keterangan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker). Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengklarifikasi informasi tentang pemutusan hubungan kerja terhadap 701 karyawan perusahaan mereka.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut terkait dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga, Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/3/2018). Indah Anggoro Putri berbicara mengacu pada fakta bahwa para pekerja dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

Putri melaporkan dalam diskusi tersebut bahwa PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali lima ratus mantan karyawannya. Selain itu, ada 27 individu yang telah mencapai mufakat dan menandatangani kesepakatan bersama, dan ada 174 individu yang sedang dalam proses negosiasi.

Baca juga: Startegi SiCepat dan Perkembangan Bisnisnya dalam Logistik

Apa Langkah Selanjutnya SiCepat dan Kemnaker

Putri melanjutkan dengan mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan terus menghimbau semua pihak yang terlibat untuk terus memupuk wacana sosial demi mencari kompromi atas segala perbedaan pendapat yang mungkin muncul.

Ia mengatakan, “Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan untuk menghindari PHK semaksimal mungkin, dan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengutamakan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” “Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan untuk menghindari PHK semaksimal mungkin, dan berupaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Putri juga menyatakan, pihaknya akan terus memantau proses penanganan konflik hubungan industrial di kawasan SiCepat. Dia menyatakan bahwa pertemuan lain akan diadakan antara Kementerian Tenaga Kerja dan PT SiCepat Ekspres Indonesia untuk menilai tingkat kemajuan yang dicapai dalam proses pemecahan masalah dan menawarkan arahan tambahan.

Sebelumnya, manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia mengungkapkan beberapa kekurangan prosedur yang terjadi saat mereka melakukan pemecatan personel. Manajemen memiliki konsekuensi bagi karyawan yang melakukan kesalahan. Namun, administrasi tidak memberikan penjelasan rinci tentang bagian mana atau siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Hukuman yang diberikan sebagai berikut.

Apakah ada konsekuensi bagi orang yang terus melakukan kesalahan yang sama? Ya, sanksi sudah kami terapkan, kata Wiwin Dewi Herawati, Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (16/3/2022) di kantornya yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil Series B SiCepat dan Rencana Logistik Kedepannya