
J&T Cargo menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan ganti rugi akibat kejadian di luar kontrol mereka, seperti force majeure atau kerusakan akibat bencana alam. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengirim untuk mempertimbangkan kondisi dan risiko di daerah tujuan sebelum mengirimkan barang melalui J&T Cargo.
Apa Itu Force Majeure di J&T Cargo?
Force majeure di J&T Cargo adalah sebuah kondisi yang timbul atau terjadi setelah kedua belah pihak membuat perjanjian, dimana kondisi tersebut menjadi suatu hambatan bagi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Contoh dari kejadian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak manapun adalah bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau angin topan. Selain kejadian alamiah, force majeure juga dapat meliputi tindakan manusia, seperti perang atau konflik bersenjata. Biasanya, force majeure akan mempengaruhi durasi pengiriman J&T Cargo.
Bagaimana Cara Klaim Ganti Rugi Jika Terjadi Force Majeure Pada Pengiriman J&T Cargo?
Sayangnya, J&T Cargo tidak dapat memberikan ganti rugi jika terjadi force majeure pada pengiriman J&T Cargo.
Syarat & Ketentuan Pengiriman J&T Cargo
Berikut adalah syarat dan ketentuan pengiriman J&T Cargo yang perlu Anda perhatikan sebelum menggunakan layanan mereka.
- Ketika Pengirim menyerahkan barang kepada J&T Cargo, berarti Pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertulis pada resi ini tanpa paksaan dari pihak manapun. Selain itu, Pengirim juga membebaskan J&T Cargo dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
- J&T Cargo tidak dapat dituntut dan dibebani dengan perjanjian atau dasar hukum lainnya selain yang tertulis pada resi ini, kecuali dengan adanya perjanjian tertulis yang telah disetujui oleh penanggung jawab J&T Cargo yang berwenang.
- Jika penerima tidak mengeluh saat menerima kiriman, maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
- Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk barang yang diasuransikan akan sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di J&T Cargo. Namun jika Pengirim tidak membeli asuransi, maka penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- J&T Cargo berhak, tetapi tidak wajib, untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Jika tanpa sepengetahuan pihak J&T Cargo, Pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang pada point 9, maka Pengirim akan membebaskan J&T Cargo dari segala biaya kerusakan atau tuntutan dari pihak manapun.
- Pengirim harus memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai isi dan nilai barang kiriman. Jika terdapat keterangan yang tidak benar, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
- Berat yang digunakan untuk menentukan biaya pengiriman adalah berat asli atau berat dimensi yang lebih besar. Jika berat barang bertambah karena adanya pengemasan tambahan yang dilakukan oleh J&T Cargo, maka yang digunakan sebagai acuan dalam penagihan adalah berat setelah dikemas ulang.
- Pengirim harus mengemas barang kiriman dengan baik untuk melindungi isinya selama pengangkutan. Jika terdapat kerusakan yang disebabkan oleh pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim.
- J&T Cargo melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup atau mati, obat-obatan terlarang, senjata, amunisi, barang yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya, serta barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD ’45.
- J&T Cargo tidak menjamin bahwa seluruh proses pengiriman akan berjalan dengan lancar dan aman karena bisa terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak terduga.
- Pengaduan/klaim atas kehilangan atau kerusakan harus diajukan pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang terkait.
Andi Saputra adalah Analis Rantai Pasokan dengan gelar Ekonomi dari Universitas Airlangga. Dengan pengalaman 15 tahun dalam menganalisis dan mengoptimalkan operasi rantai pasokan, Andi telah memimpin proyek-proyek yang menghasilkan peningkatan efisiensi dan penghematan biaya. Ia dikenal karena pendekatannya yang berbasis data dan wawasan strategisnya di bidang logistik.