Indonesia kini sedang menggarap Pusat Logistik Berikat (PLB) kedua setelah kesuksesan PLB pertama yang dianggap berhasil dalam memangkas biaya logistik.
“Komoditi yang dulu disimpan di Singapura kini dapat disimpan di sini dengan biaya yang lebih rendah. Satu pengusaha bisa menghemat hingga Rp 7,18 juta per kontainer,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Jakarta pada Senin (14/5/2018).
Beliau mengatakan bahwa PLB kedua, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Maret lalu merupakan perbaikan pada PLB pertama, khususnya dalam hal efisiensi.
Beliau mengatakan, sebelumnya barang impor yang akan dikirim ke Indonesia harus transit terlebih dahulu di pelabuhan Singapura atau Malaysia. Kini, barang impor tersebut dapat disimpan langsung di Indonesia.
Dalam jangka panjang, PLB kedua nantinya akan dikelompokkan dalam beberapa tipe seperti PLB untuk industri besar, PLB untuk UKM, PLB untuk e-commerce, PLB untuk kebutuhan pokok, PLB untuk kargo udara, dan PLB untuk barang jadi.
Hub kargo udara sendiri nantinya direncanakan akan didirikan di area yang dekat dengan bandara di Bali dan Jakarta. “Pesawat yang menuju Bali misalnya, sebagian besar kan diisi penumpang, sedangkan kargonya kosong. Itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk penyimpanan kargo,” tambah Heru.
Sebagai langkah awal, PLB untuk barang jadi nantinya diproyeksikan untuk menangani minuman beralkohol yang saat ini masih disimpan di Singapura.
”Keuntungan dari adanya PLB sendiri adalah letaknya yang terpusat. Sehingga arus barang dapat dikontrol dengan ketat,” tutupnya.